Jumat, 18 Juni 2010

Tanggapan Habib Munzir Al-musawa Terhadap Thariqah Naqsyabandi Haqqani






Tanggapan Habib Munzir Al-musawa Terhadap Thoriqah Naqsyabandi Haqqani



Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

Saudara saudaraku yg kumuliakan, Sebenarnya saya sungkan membahas permasalahan ini, namun atas banyaknya desakan permintaan jamaah dan Publik agar saya memberi tanggapan atas Thariqah Naqsyabandi Haqqani, maka saya selaku Khadim Majelis Rasulullah saw, memberikan sekilas tanggapan.

Perlu diketahui bahwa Thariqah (tarekat) adalah metode untuk mencapai kedekatan pada Allah swt, dan Thariqah sangat banyak, ada yg benar dan ada yg sesat. Saya selaku pengikut Thariqah Alawiyyah yg Thariqah ini menjadi induk dari semua Thariqah, ingin memperjelas bahwa Thariqah Alawiyyah berjalan sesuai Alqur’an dan Hadits, ia adalah Thariqah yg memadukan antara Syariah dan Haqiqah, sedangkan sebagian Thariqah lainnya kebanyakan lebih condong kepada Haqiqah semata, dan banyak yg menyepelekan syariah, dan sebagian lainnya mendahulukan haqiqah daripada syariah.

Pada hakekatnya Pimpinan Thariqah Alawiyyah adalah Rasulullah saw, karena beliaulah yg mengenalkan Syariah dan haqiqah tanpa memisahkannya, dilanjutkan oleh Sayyidina Ali bin Thalib kw, juga khulafa urrasyidin lainnya, mereka menjalankan syariah dan haqiqah, demikian pula Imam Hasan bin Ali bin Abi Thalib ra dan Imam Husein, demikian pula Imam Ali Zainal Abidin bin Husein ra, demikian pula Al Imam Muhammad Al Baqir, dan keturunannya, demikian pula para Imam Imam Ahlussunnah waljamaah, jasad mereka berjalan dg syariah, mengamalkan sunnah, dan hati sanubari mereka dan ruh mereka berada di puncak puncak tertinggi Haqiqah Makrifah.

Inilah puncak kesempurnaan seorang hamba Allah swt sebagaimana firman Nya swt : “Katakanlah (wahai Muhammad), Jika mereka mencintai Allah maka ikutilah aku, niscaya kalian akan dicintai Allah” (QS Ali Imran 31).

Demikian juga firman Nya swt dalam hadits Qudsiy : "Barangsiapa memusuhi wali Ku maka Ku umumkan perang padanya, tiadalah hamba hamba Ku mendekat pada Ku dengan hal hal yg telah kuwajibkan, dan hamba hamba Ku tak henti hentinya pula mendekat pada Ku dengan hal hal yg sunnah hingga Aku mencintainya, Jika Aku mencintainya maka aku menjadi telinganya yg ia gunakan untuk mendengar, aku menjadi pandangannya yg ia gunakan untuk melihat, aku menjadi tangannya yg ia gunakan untuk melawan, aku menjadi kakinya yg ia gunakan untuk melangkah, Jika ia meminta pada Ku niscaya kuberi apa yg ia minta, dan jika ia mohon perlindungan pada Ku niscaya kuberi padanya perlindungan" (Shahih Bukhari Bab Arriqaaq/Tawadhu)

Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy dalam kitabnya Fathul Baari Bisyarh Shahih Bukhari menjelaskan makna hadits ini dalam 6 penafsiran, secara ringkasnya saja bahwa panca indera mereka telah suci dari hal hal dosa karena mereka menyucikannya, dan mereka tidak mau berucap terkecuali kalimat kalimat dzikir atau ucapan mulia, tak mau mendengar terkecuali yg mulia pula, demikian seluruh panca inderanya, dan Allah swt membimbing panca indera mereka untuk selalu mulia. (Fathul Baari Bisyarh Shahih Bukhari Bab Arriqaaq/Tawadhu)

Sabda Rasulullah saw : “Barangsiapa yg menghindari sunnahku maka ia bukan dari golonganku” (Shahih Bukhari)

namun kemudian terjadi kesamaran hingga sebagian alawiyyin (keturunan Rasul saw) lebih condong kepada Syariah daripada Haqiqah, dan sebagian lainnya lebih condong kepada Haqiqah daripada Syariah.

Maka Al Imam Faqihil Muqaddam Muhammad bin Ali Ba’alawi kembali memperbaharui Thariqah alawiyyah sebagaimana dimasa Rasul saw, maka muncullah para Imam Imam Besar yg merupakan samudera syariah sekaligus samudera Haqiqah, sebagaimana Hujjatul Islam (*hujjatul islam adalah gelar bagi pakar hadits yg telah hafal lebih dari 300.000 hadits berikut hukum sanad dan hukum matannya) Al Imam Abdullah bin Alwi Alhaddad, Hujjatul Islam Al Imam Umar bin Abdurrahman Alattas, Hujjatul Islam Al Imam Umar Al Muhdhor, Hujjatul Islam Al Imam Fakhrul wujud Abubakar bin Salim, Hujjatul Islam Al Imam Ahmad bin Zein Alhabsyi, dan ratusan Hujjatul Islam lainnya pada Thariqah alawiyyah.

Mereka adalah samudera syariah, dan mereka pula samudera haqiqah, sebagaimana dijelaskan oleh Hujjatul Islam Al Imam Abdullah bin Alwi Alhaddad bahwa akhir derajat ketinggian Imam Abdulqadir Al Jailani adalah awal derajat Al Imam Faqihil Muqaddam Muhammad bin Ali Ba’alawi, yg dikenal kemudian sebagai Imam Thariqah Alawiyyah, karena beliau yg pertama kali memelopori kembali Thariqah yg memadukan Syariah dan Haqiqah.

Sebagaimana Al Imam Abdullah bin Alwi Alhaddad berkata : semua sunnah Nabi saw telah kuamalkan, kecuali satu, yaitu memanjangkan rambut hingga ke bawah telinga”, maka ketika beliau sakit cukup lama sebelum wafatnya, rambut beliau tidak sempat dicukur, hingga beliau wafat dalam keadaan rambutnya hingga bawah telinganya, beliau wafat dengan sempurna mengamalkan seluruh sunnah Rasulullah saw.

Disebut Thariqah alawiyyah karena para Imam Imamnya merupakan ahlul bait Rasul saw yg merupakan samudera dalam syariah dan samudera dalam haqiqah, maka muncul pula gelar Qutbul Irsyad wa Ghautsil Ibad walbilad untuk Al Imam Abdullah bin Alwi Alhaddad, Qutbul Al Anfas untuk Al Imam Umar bin Abdurrahman alattas, dan banyak lagi, mereka telah mencapai derajat Alghauts, yaitu puncak derajat para wali di zamannya, namun mereka pun Pakar dalam Ilmu syariah.

Demikianlah Thariqah alawiyyah hingga kini, kita mengenal Qutbudda’wah, almusnid Alhabib Ali bin Abdurrahman Alhabsyi Kwitang, beliau telah menyandang gelar Alhafidh (hafal lebih dari 100.000 hadits berikut sanad dan matan). Demikian pula Alqutb Alhafidh Alhabib Salim bin Ahmad bin Jindan, demikian pula Alqutb Al Hafidh Alhabib Abdulqadir Balfaqih Malang, dan banyak lagi.

Hingga kini kita masih mengenal Al Musnid Al Allamah Alhabib Umar bin Hafidh, yg ketika mendapat kabar tentang beberapa murid beliau yg banyak melanggar, seraya menjerit dan menangis sekeras kerasnya dihadapan anak muridnya, tangisnya bagaikan bayi yg tersedu sedu seraya berkata : “lebih baik kepalaku ditindih gunung daripada sampainya kabar amal buruk kalian kepada Allah dan Rasul Nya, bagaimana jika aku dimintai pertanggungan jawab??”

Demikian pula Almusnid Al Allamah Alhabib Muhammad bin Alwi Almalikiy, yg tak henti hentinya selalu mengajarkan sunnah pada murid muridnya, Demikian pula Almusnid Al Allamah Alhabib Zein bin Ibrahim bin Smeit Madinah ketika diberi tasbih yg terbuat dari mutiara, maka beliau bertanya : ini untuk perhiasan atau untuk tasbih?, khalayak menjawab : Tasbih untuk berdzikir wahai habib, maka beliau berkata : aku menggunakan tasbih untuk berdzikir pada Allah, bukan untuk mengingat dunia..!”, seraya melemparkan tasbih mutiara itu.

Demikian , Almunsid Al Allamah Alhabib Salim bin Abdullah Assyatiri Tarim hadramaut, tulang punggung beliau patah hingga jalannya terus merunduk, karena saat masa komunis di yaman beliau tetap berdakwah hingga direbahkan dijalan dan dilindas mobil para komunis, beliau selamat namun tulang belakangnya patah. Demikian pula Almusnid Al Allamah Alhabib Ali Masyhur bin Hafidh Mufti Tarim, yg ketika melihat murid muridnya banyak berbuat salah beliau menangis dan berkata : "sungguh jika murid mempunyai kekurangan maka itu adalah sebab gurunya, sebab aku yg penuh kekurangan..”

Juga Al Allamah Almusnid Syeikh Yaasin Fadani Alm, Al Musnid Al Allamah Kyai Nawawi Albanteni Alm, dan banyak lagi. Mereka semua menjalankan Thariqah Alawiyyah, termasuk Al Allamah KH Abdullah Syafii, KH Syafii Hadzami dan sebagian besar para Ulama di Indonesia, sanad keguruan mereka berpadu pada para Tokoh Ulama dari Thariqah Alawiyyah

Hampir diseluruh Indonesia mengikuti Thariqah alawiyyah, ciri cirinya adalah Ratib Attas, Ratib Haddad, wirdullatif, dll yg bukan merupakan karangan mereka, namun kumpulan hadits hadits Rasul saw yg dijadikan amalan pagi atau sore, sesuai dengan hadits hadits Rasul saw pada masing masing poinnya dan dipadu oleh mereka.

Berbeda dengan beberapa Thariqah lainnya yg bahkan diantaranya bertentangan dg syariah, seperti menari nari pria dan wanita dalam dzikirnya, atau mengelilingi api, atau hal hal yg tidak sesuai dg syariah Rasul saw.

Gerakan kepala yg bergoyang keras dalam dzikir masih ditolelir dan tidak melanggar syariah, sebagaimana Thariqah Naqsyabandi, Thariqah Syadziliyah, Thariqah Sammaniyah dll. juga bersuara keras dalam dzikir pun ada dalil syar’I yg membenarkannya, syair pujian pada Allah dan Rasul saw di masjid berlandaskan dalil shahih riwayat shahih Bukhari dll, demikian pula dzikir berjamaah, berlandaskan dalil shahih Bukhari dan lainnya, Istighatsah, tawassul, kesemuanya berlandaskan dalil Shahih Bukhari dan lainnya.

Mengenai Thariqah Naqsyabandi Haqqani, saya belum mendalaminya dg seksama, karena Naqsyabandi haqqani adalah Thariqah baru baru ini saja, dan merupakan pecahan dari Thariqah Naqsyabandi, namun jika pada suatu Thariqah ada hal hal yg melanggar syariah maka tentunya Batil, karena bertentangan dg ajaran Rasul saw, sebagaimana ada diantara Thariqah yg mengatakan bahwa Sayyidina Ali bin Abi Thalib kw masih hidup hingga kini, maka hal hal semacam ini sebaiknya dihindari, karena dirisaukan akan merusak citra islam dan syariah Rasul saw.

Mengenai Hb Lutfi bin Yahya, beliau tidak menganut satu thariqah, namun banyak sekali beliau memegang Thariqah dan beliau seorang Arif billah, beliau juga memegang Thariqah Naqsyabandi, namun beliau tidak mengajarkan berdzikir dg menari nari dan tidak pula mengatakan Sayyidina Ali kw masih hidup hingga kini, apa apa yg beliau ajarkan sesuai dg syariah, dan pribadi beliau sendiri menjalankan Thariqah Alawiyyah.

Saya pernah hadir bahkan beberapa kali hadir dzikir Thariqah Naqsyabandi di Singapura, merekapun hanya berdzikir saja, tanpa ada tari tarian pria dan wanita atau hal hal yg bertentangan dg Syariah.

Kesimpulannya, semua Thariqah yg bertentangan dg Syariah maka ia tidak menyampaikan pengikutnya pada keridhoan Allah, namun kepada syaitan dan terkecoh pada ajaran Iblisiyyah.

Saya sebagai Khadim Majelis Rasulullah saw telah beberapa kali diajak gabung oleh Thariqah Naqsyabandi Haqqani untuk mengadakan event besar, namun saya menolak, karena saya belum mendalami dg seksama akan Thariqah baru ini dan bagi saya Thariqah Alawiyyah telah sangat memadai untuk dipakai di Majelis saya yg saya namakan Majelis Rasulullah saw, karena Thariqah alwiyyah bersih dan suci dari segala hal yg bertentangan dg syariah, yaitu sesuai dg Alqur;an, Alhadits, Ijma ulama dan Qiyas para Imam.

Majelis Rasulullah saw telah mencapai lebih dari lima ratus ribu muslimin pengikutnya di Jabodetabek, dan hampir setiap malamnya mengadakan acara besar yg dihadiri ribuan bahkan puluhan ribu muslimin di Jabodetabek, dan yg saya ajarkan adalah Syariah dan Haqiqah, berupa kupasan kupasan hadits Rasul saw yg sebagian besar dari Shahih Bukhari, kitab hadits yg paling shahih dari semua kitab hadits yg ada.

Dalam risalah ini bukanlah saya bermaksud membanggakan diri atau menyudutkan suatu kelompok, tapi sekedar menghimbau muslimin muslimat untuk terus berpegang pada Sunnah Sayyidina Muhammad saw. Beliaulah saw Imam dari semua para wali dan para Ahlusshiddiqiyyatul kubro, beliau saw mengenalkan pada kita Syariah dan Haqiqah, maka marilah kita kembali pada Panji beliau saw.

Telah bersabda Rasul saw : “Sungguh Allah mencabut Ilmu bukan dg merenggutnya dari dada para ulama, namun Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama, hingga tidak tersisa pada suatu kaum seorang ulama, maka mereka mengambil pemimpin ulama dari orang orang Jahil (dangkal dalam syariah), sehingga ketika mereka ditanya tentang hukum mereka berfatwa tanpa ilmu, maka mereka sesat dan menyesatkan” (Shahih Bukhari).

Mari kita hidupkan kembali generasi ulama yg semakin hari semakin langka di masyarakat kita, dan menghindarlah dari segala tuntunan tuntunan yg dapat menyelewengkan kita dari syariah sang Nabi saw.

Demikian saudara saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam.